READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Sekaitan dengan adanya dugaan pelanggaran aturan yaitu, Keputusan KPU No.532/2024, Ketua DPC Partai Gerindra Tapanuli Selatan (Tapsel), Abdul Basith Dalimunthe, SH, minta aparat penegak hukum (APH) untuk selidiki kinerja KPU Tapsel.
“Kami minta APH selidiki kinerja KPU Tapsel atas dugaan pelanggaran pidana, karena kuat dugaan sengaja menghilangkan poin penting dalam verifikasi faktual yakni, kolom untuk menyatakan tidak mendukung bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan di Pilkada Tapsel ke masyarakat,” tegas Ketua DPC Partai Gerindra Tapsel, Sabtu (22/06/2024) malam.
Di mana, kata Basith, sapaan karib pria yang juga menjabat Ketua DPRD Tapsel itu, di dalam formulir LK.VERFAK.PENDUKUNG.KWK-PPS yang dibagikan KPU Tapsel kepada masyarakat, tak mencantumkan kolom menyatakan tidak mendukung Bapaslon jalur perseorangan di Pilkada Tapsel.
“Persisnya, pada lembaran kerja verifikasi faktual kesatu/kedua kolom hasil verifikasi. Oleh karenanya, saya selaku Ketua DPC Partai Gerindra Tapsel menyayangkan adanya dugaan pelanggaran dari KPU terhadap Keputusan KPU No.532/2024 ini,” imbuh Basith.
Pihaknya menduga, ini merupakan permainan atau kecurangan dengan unsur kesengajaan oleh KPU Tapsel. Dugaannya, demi meloloskan satu Bapaslon jalur perseorangan yaitu, H Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori sesuai dengan yang tertera dalam formulir tersebut.
Padahal, kata Basith, setiap verifikasi faktual di Lapangan dari KPU ke PPK terkait hal tersebut selalu ada berita acara yang tertandatangani pihak Bawaslu. Maka, pihaknya menduga, Bawaslu Tapsel juga mengetahui adanya formulir dukungan Bapaslon jalur perseorangan yang mencantumkan kolom menyatakan tidak mendukung Bapaslon jalur perseorangan yang tersebar di masyarakat tersebut.
Sebelumnya, lanjut Basith, pada 19 Juni 2024 lalu, berdasar informasi yang ia terima, KPU Tapsel telah menggelar bimbingan teknis (Bimtek) ke seluruh PPK. Dan saat penyampaian KPU Tapsel di Bimtek itu, semua masih sesuai dengan Keputusan KPU No.532/2024.
Yang mana, sebutnya, format formulir LK.VERFAK.PENDUKUNG.KWK-PPS untuk menyatakan tidak mendukung Bapaslon perseorangan di Pilkada Tapsel itu masih ada. Lantas, tanya Basith, mengapa yang tersebar di masyarakat kolom untuk menyatakan tidak mendukung Bapaslon perseorangan itu raib.
“Tentu ini menjadi sebuah keanehan. Maka, kami sangat yakin ada dugaan kecurangan oleh KPU Tapsel terkait hal tersebut,” terangnya.
Pihaknya juga menelusuri, bahwa di daerah lain di luar Kabupaten Tapsel yang juga telah melakukan verifikasi faktual syarat dukungan Bapaslon perseorangan masih tetap memakai formulir verifikasi faktual sesuai dengan Keputusan KPU No.532/2024.
Yang mana, jelasnya, di dalam formulir LK.VERFAK.PENDUKUNG.KWK-PPS masih terdapat kolom untuk menyatakan tidak mendukung Bapaslon jalur perseorangan.
“Kenapa kemudian untuk verifikasi faktual di Kabupaten Tapsel kolom untuk menyatakan tidak mendukung itu raib? Ini sangat aneh,” ungkapnya.
Berkaitan dengan itu pula, belum lama ini, urai Basith, mencuat kehebohan di tengah masyarakat. Yakni, terkait dugaan pencatutan nama dan data sejumlah warga untuk mendukung salah satu Bapaslon jalur perseorangan pada Pilkada Tapsel.
Bahkan, tegasnya, masyarakat yang menjadi korban atas dugaan pencatutan ini ramai-ramai membuat surat pernyataan keberatan. Di mana, mereka tidak pernah menyatakan dukungan ke salah satu Bapaslon jalur perseorangan di Pilkada Tapsel.
Artinya, kesal Basith, belum lagi usai polemik terkait pencatutan nama dan data, Kabupaten Tapsel sudah tersuguhkan dengan masalah baru. Yakni, masalah raibnya kolom untuk tidak menyatakan dukungan terhadap Bapaslon jalur perseorangan di Pilkada Tapsel ini.
“Yang membuat miris, demi menyatakan tidak mendukung saar verifikasi faktual Bapaslon jalur perseorangan di Pilkada Tapsel masyarakat terpaksa mengisi kolom keterangan di formulir LK.VERFAK.PENDUKUNG.KWK-PPS dengan tulisan tangan: ‘Menyatakan Tidak Mendukung’,” ucapnya.
“Ini tidak lazim, aneh. Masa iya, ada kolom mendukung. Tapi kolom untuk tidak mendukung tak ada. Artinya ada dugaan paksaan ke masyarakat agar harus mendukung Bapaslon tertentu di jalur perseorangan Pilkada Tapsel. Ini sudah menciderai sistem demokrasi di Indonesia,” tambahnya.
Oleh karenanya, selaku Ketua DPC Partai Gerindra Tapsel, pihaknya akan mengambil tindakan tegas untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Sebab menurutnya, penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Tapsel masih terdapat dugaan kecurangan di tengah-tengah masyarakat.
Pihaknya juga meminta, KPU dan Bawaslu menghentikan proses verifikasi Bapaslon jalur perseorangan di Pilkada Tapsel tersebut. Sebab, hal tersebut jelas-jelas telah melanggar Keputusan KPU No.532/2024. Dan pihaknya juga meminta kepada KPU Tapsel, untuk menunjukkan lembar formulir LK.VERFAK.PENDUKUNG.KWK-PPS yang asli.
“Karena kami khawatir, lembar yang tidak ada kolom untuk menyatakan tidak mendukung Bapaslon jalur perseorangan di Kabupaten Tapsel kembali tersebar di kawasan yang lain selain yang kami temukan ini. Tentu dengan tujuan untuk melakukan hal serupa,” tuturnya.
Selanjutnya, pihaknya meminta ke penyelenggara Pilkada, baik di tingkat Provinsi hingga Pusat, dalam hal ini KPU dan Bawaslu, agar mengatensi persoalan ini. Dan bilamana masyarakat ada yang merasa keberatan atas hal ini, dengan tegas ia nyatakan bahwa, DPC Partai Gerindra Tapsel siap untuk mendampingi.
“Kami siap mendampingi masyarakat untuk melaporkan persoalan ini. Baik itu ke tingkat Provinsi hingga ke Pusat bila perlu,” pungkas Basith menegaskan.
Sebelumnya, Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar, dan Komisioner lainnya, belum menjawab hingga kini, saat wartawan mencoba menghubungi untuk upaya konfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Tampak mendampingi Basith antara lain, Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Tapsel, Rocky AP Gultom, SH, serta Irmansyah. Hadir juga mendampingi, Korda Tabagsel Partai Gerindra Sumut, Syahma Armand Pasaribu.(Rel)