READNEWS.ID, PALU – Polemik dugaan pemalsuan surat oleh PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT. BTIIG) berujung pada laporan polisi.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Ruly Djanggola, SE., MSi., melalui kuasa hukumnya Inggrith S.R. Luneto, SH. Resmi melaporkan PT. BTIIG ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah atas dugaan pemalsuan surat Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.

Surat yang dipermasalahkan adalah surat bernomor 600.1.2.1/675/Cikasda/VI/2024 yang mencatut nama dan tanda tangan Kadis Cikasda Sulteng.

Dengan menggunakan surat tersebut, PT. BTIIG mengklaim telah memenuhi syarat untuk melakukan pertambangan dan beroperasi di Desa Karoupa, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali. Padahal, Kadis Cikasda Sulteng memastikan bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan maupun menandatangani surat tersebut.

Laporan polisi atas kasus ini diterima langsung oleh Brigadir Polisi Kepala Mahriono dengan nomor laporan LP/B/116/V/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah.

Langkah hukum ini diambil sesuai arahan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang pada sebuah audiensi bersama awak media dalam program “Berani Ngopi” di Cafe Tanaris, menginstruksikan Kadis Cikasda untuk segera melaporkan dugaan pemalsuan surat tersebut ke aparat penegak hukum.

Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada para petani di Karopa yang menolak pengambilan air di Bendungan Karopa oleh PT. BTIIG.

Para petani khawatir aktivitas pertambangan yang didukung surat palsu tersebut akan merugikan sumber daya air yang mereka andalkan untuk pertanian.

Kepada awak media, Kadis Cikasda Sulteng, Andi Ruly Djanggola, membenarkan laporan tersebut.

“Benar, kami sudah melaporkan melalui kuasa hukum. Ini dilakukan atas instruksi dan arahan dari Bapak Gubernur Sulteng saat acara Berani Ngopi bersama awak media,” ujarnya pada Jumat (16/5).