READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Dugaan pemalsuan tanda tangan dan keterangan dukungan ke pasangan bakal calon Kepala Daerah (Bacakada) jalur perseorangan pada Pilkada Tapanuli Selatan (Tapsel), mulai terkuak.
Terkuaknya dugaan pemalsuan tanda tangan dan keterangan dukungan ke pasangan Bacakada perseorangan di Pilkada Tapsel ini, usai sekitar 20 dari 32 orang terduga pelakunya membuat pengakuan tertulis dan rekaman video.
“Tolong nama dan tempat kami bertugas tidak di sebutkan dalam pemberitaan. Karena beberapa teman kami sudah ‘diculik’ dan tak bisa di hubungi lagi,” pinta salah satu terduga pelaku yang namanya enggan di sebut, pada Senin (01/07/2024).
Lebih jauh, ia menjelaskan, terduga pelaku pemalsuan tanda tangan dan keterangan dukungan itu sebanyak 32 orang. Yang mana, mereka rata-rata adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer.
Namun, lamjutnya, dari 32 terduga pelaku, baru 20 orang yang membuat pengakuan. Menurut pengakuannya, mereka mengerjakan berkas dukungan yang kuat palsu tersebut di luar kota. Total, mereka memalsukan sekitar 23 ribu tanda tangan dan pernyataan dukungan.
“Selain kami, ada 10 orang lagi yang khusus memasukkannya ke aplikasi Silon,” sambungnya.
Sementara, beberapa petugas penyuluh lapangan (PPL) mengatakan, awalnya ada oknum Kepala Dinas (Kadis) yang menugaskan mereka mengikuti kegiatan kedinasan di Medan. Ternyata, oknum Kadis ini membawa mereka ke tempat milik salah pejabat tinggi Tapsel yang lokasinya berada di luar Tapsel.
Di lokasi itu, akunya, mereka bertemu beberapa orang pegawai Sekretariat Daerah yang lebih awal berada di tempat itu. Mereka di perintahkan memalsukan tanda tangan dan surat pernyataan dukungan masyarakat ke pasangan Bacakada jalur perseorangan.
“Dalam sehari, setiap orang di perintahkan memalsukan 100 tanda tangan dan bukti dukungan. Di sana ada pimpinan BUMD dan ‘tangan kanan’ pejabat tinggi Tapsel yang mengkoordinir kami,” terang mereka.
Ia menyebutkan, pada awalnya sebagian kecil formulir sudah ada pernyataan dukungan yang terlampir fotokopi KTP masyarakat Tapsel ke pasangan Bacakada yang akan maju dari perseorangan.
Konon katanya, berasal dari kelompok organisasi masyarakat seperti, pengajian. Sayangnya, dalam formulir pernyataan itu hanya tertulis nama bakan calon Bupati saja. Sedangkan nama bakal calon Wakil Bupati sama sekali tidak di cantumkan.
Agar bukti dukungan itu di anggap lengkap dan sah, maka para PNS dan THL yang di kumpulkan tersebut di perintah memindahkan data pendukung ke formulir yang baru di cetak.
Kemudian, menulis secara lengkap nama bakal calon Bupati dan Balon Wakil Bupati, sekaligus membubuhi formulir itu dengan tanda tangan yang di palsukan. Sebagian besar lainnya hanya bermodal fotokopi KTP.
Mereka menuliskan data yang ada di KTP ke formulir surat pernyataan dukungan dan memalsukan tanda tangannya. KTP tersebut umumnya adalah milik penerima bantuan, baik PKH maupun Bansos yang sumber dananya dari APBN atau APBD.
Kemudian, dari kelompok-kelompok tani yang ada di Tapsel serta sebagian dari anggota pengajian. Terkait, dugaan pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan itu, menurut info yang beredar sudah mulai terendus APH (Aparat Penegak Hukum).
Sebagai informasi, pemalsuan tanda tangan adalah tindak pidana dan di atur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Dan juga di atur dalam Pasal 185 UU RI No.1/2015.
Dalam UU tersebut berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung bakal Calon perseorangan Gubernur, bakal Calon perseorangan Bupati, dan bakal Calon perseorangan Walikota, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000 dan paling banyak Rp36.000.000”.(Rel)