READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) kuat dugaan buat pelanggaran yang tak sesuai dengan Keputusan KPU RI No.532/2024 terkait pencalonan dukungan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati atau bakal calon Kepala Daerah (Bacakada) jalur perseorangan.

Di mana, Keputusan KPU No.532/2024 yang kuat dugaan ada pelanggaran oleh KPU Tapsel terkait pencalonan dukungan Bacakada dari jalur perseorangan itu berupa kesengajaan menghilangkan satu item pernyataan pada lembaran kerja verifikasi faktual kesatu/kedua di kolom hasil verifikasi.

Item yang hilang tersebut adalah “menyatakan tidak mendukung bakal calon”. Padahal di dalam Keputusan KPU No.352/2024 jelas-jelas item terebut wajib tercantum. Kuat dugaan, terjadi unsur kesengajaan di dalamnya.

Sebab, pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) KPU ke PPK se-Kabupaten Tapsel pada 19 Juni 2024 di Sipirok, kolom item menyatakan tidak mendukung pasangan calon perseorangan itu masih ada dalam lembaran verifikasi.

Namun pada saat verifikasi faktual di Lapangan, tiba-tiba kolom tersebut mendadak raib, yang kuat dugaan ada unsur kesengajaan agar hilang. Dugaan pelanggaran KPU ini terendus saat wartawan memantau verifikasi faktual di salah satu Kecamatan di Tapsel.

Dari seluruh lembaran verifikasi yang di bawa dan di isi petugas pada saat menemui orang-orang yang di catut sebagai pendukung pasangan Bakal Calon Bupati Tapsel perseorangan, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Bakal Calon Wakil Bupati Tapsel, Ahmad Buchori, item menyatakan tidak mendukung bakal calon tersebut mendadak hilang.

Sehingga pernyataan warga yang tidak mendukung pasangan calon tersebut terpaksa di tulis di kolom keterangan. Tidak tau apa langkah KPU Tapsel selanjutnya, apakah menyatakan sah atau tidak sah terkait pernyataan tidak mendukung yang di tuliskan warga di kolom keterangan lembaran tersebut.