Sudah Ada Pernyataan Dukungan

Ia menyebutkan, pada awalnya sebagian kecil formulir sudah ada pernyataan dukungan yang terlampir fotokopi KTP masyarakat Tapsel ke pasangan Bacakada yang akan maju dari perseorangan.

Konon katanya, berasal dari kelompok organisasi masyarakat seperti, pengajian. Sayangnya, dalam formulir pernyataan itu hanya tertulis nama bakan calon Bupati saja. Sedangkan nama bakal calon Wakil Bupati sama sekali tidak di cantumkan.

Agar bukti dukungan itu di anggap lengkap dan sah, maka para PNS dan THL yang di kumpulkan tersebut di perintah memindahkan data pendukung ke formulir yang baru di cetak.

Kemudian, menulis secara lengkap nama bakal calon Bupati dan Balon Wakil Bupati, sekaligus membubuhi formulir itu dengan tanda tangan yang di palsukan. Sebagian besar lainnya hanya bermodal fotokopi KTP.

Mereka menuliskan data yang ada di KTP ke formulir surat pernyataan dukungan dan memalsukan tanda tangannya. KTP tersebut umumnya adalah milik penerima bantuan, baik PKH maupun Bansos yang sumber dananya dari APBN atau APBD.

Kemudian, dari kelompok-kelompok tani yang ada di Tapsel serta sebagian dari anggota pengajian. Terkait, dugaan pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan itu, menurut info yang beredar sudah mulai terendus APH (Aparat Penegak Hukum).

Sebagai informasi, pemalsuan tanda tangan adalah tindak pidana dan di atur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Dan juga di atur dalam Pasal 185 UU RI No.1/2015.

Dalam UU tersebut berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung bakal Calon perseorangan Gubernur, bakal Calon perseorangan Bupati, dan bakal Calon perseorangan Walikota, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000 dan paling banyak Rp36.000.000”.(Rel)