READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Kuat dugaan karena tilep alokasi dana desa (ADD) dari APBDes TA 2021 dan 2022, mantan Kepala Desa (Kades) Batang Bahal, SS, ditahan oleh Kejari Padangsidimpuan, Selasa (30/04/2024) sore.

Tak tanggung-tanggung, mantan Kades Batang Bahal ini ditahan, karena kuat dugaan tilep ADD APBDes TA 2021 dan 2022, senilai Rp366 juta. Alhasil, Penyidik harus menahannya selama 20 hari ke depan.

“Tim Penyidik di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padangsidimpuan, secara resmi menahan mantan Kades Batang Bahal, SS, atas dugaan korupsi ADD APBDes TA 2021 dan 2022,” tegas Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, dalam konferensi persnya kepada wartawan.

Kajari melanjut, Penyidik menahan tersangka sejak 30 April hingga 19 Mei 2024. Menurut Kajari, alasan penahanan ini sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP guna mengantisipasi tersangka SS akan melarikan diri, merusak ataupun menghilangkan barang bukti.

“Atau, guna mengantisipasi tersangka melakukan tindak pidana dan alasan objektif yang ancamannya 5 tahun pidana penjara,” terang Kajari.

Alat Bukti Cukup