Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Diduga Tilep ADD 2021 dan 2022, Mantan Kades Batang Bahal Ditahan

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Mei 2024 06:28 0 173 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Kuat dugaan karena tilep alokasi dana desa (ADD) dari APBDes TA 2021 dan 2022, mantan Kepala Desa (Kades) Batang Bahal, SS, ditahan oleh Kejari Padangsidimpuan, Selasa (30/04/2024) sore.

Pasang Iklan

Tak tanggung-tanggung, mantan Kades Batang Bahal ini ditahan, karena kuat dugaan tilep ADD APBDes TA 2021 dan 2022, senilai Rp366 juta. Alhasil, Penyidik harus menahannya selama 20 hari ke depan.

“Tim Penyidik di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padangsidimpuan, secara resmi menahan mantan Kades Batang Bahal, SS, atas dugaan korupsi ADD APBDes TA 2021 dan 2022,” tegas Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, dalam konferensi persnya kepada wartawan.

Kajari melanjut, Penyidik menahan tersangka sejak 30 April hingga 19 Mei 2024. Menurut Kajari, alasan penahanan ini sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP guna mengantisipasi tersangka SS akan melarikan diri, merusak ataupun menghilangkan barang bukti.

Pasang Iklan

“Atau, guna mengantisipasi tersangka melakukan tindak pidana dan alasan objektif yang ancamannya 5 tahun pidana penjara,” terang Kajari.

Alat Bukti Cukup

Menurut Kajari, Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup. Sehingga, Penyidik memperoleh fakta untuk menetapkan SS, selaku Kades Batang Bahal periode 2018-2023 menjadi tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, telah terjadi kerugian keuangan negara dari temuan Inspektorat Daerah Padangsidimpuan. Yakni, untuk TA 2021 senilai Rp188.814.506 dan TA 2022 sebesar Rp177.425.660. Sehingga, total kerugian mencapai Rp366.240.166.

Ironisnya, guna mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat Daerah untuk kepentingannya mencalon sebagai Kades di periode berikutnya, SS pada Juli 2023 menarik tunai ADD APBDes Batang Bahal TA 2023 senilai Rp348 juta dari rekening desa.

“Kemudian, tersangka menyetorkan tunai ke rekening Desa Batang Bahal. Supaya seolah-olah tersangka telah mengembalikan temuan penyalahgunaan ADD Desa Batang Bahal TA 2021 dan 2022,” urai Kajari.

“Artinya, pada kontestasi Pilkades 2023 tersangka ingin ikut. Namun, karena ada temuan di 2021 dan 2022, maka dana ADD TA 2023 dia tarik tunai. Kemudian, ia setorkan ke kas Desa Batang Bahal. Seolah-olah ia sudah menyelesaikan temuan itu,” imbuhnya menutup.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum