Kementerian Kominfo khususnya Direktorat Jenderal SDPPI memahami bahwa ketentuan mengenai denda administratif ini merupakan hal yang baru bagi masyarakat khususnya pengguna frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi.

“Oleh karena itu kita akan terus mensosialisasikan ini, agar para pengguna semakin paham dan mengerti terkait penggunaannya”tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala.Bidang IKP Diskominfo Parimo mengatakan pemanfaatan teknologi harus mematuhi dan memenuhi regulasi yang ditentukan, sehingga tidak membahayakan keamanan negara dan keselamatan manusia. Spektrum Frekuensi Radio atau dikenal dengan singkatan SFR itu sendiri merupakan sumber daya alam terbatas yang sangat penting bagi kehidupan manusia di era modern. Spektrum Frekuensi Radio digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti komunikasi, penyiaran, dan bahkan navigasi.

“Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang tidak tertib, dapat mengakibatkan gangguan terhadap berbagai layanan publik, diantaranya komunikasi seluler, penerbangan, dan penyiaran. Untuk itu, penggunaan spektrum frekuensi radio perlu diatur melalui ketentuan perundang-undangan, agar berjalan sesuai parameter teknis yang memenuhi standar”, tuturnya.

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh peserta terdiri dari perwakilan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Forkopimda Sulawesi Tengah, BUMN dan BUMD, Penyelenggara Radio Siaran FM, dan pengguna radio komunikasi bergerak darat di wilayah Sulawesi Tengah.

Sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber dari Direktorat Operasi Sumber Daya, Direktorat Pengendalian SDPPI, dan Balai Monitor.SFR Kelas II Palu.