READNEWS.ID, PARIGI MOUTONG – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Parigi Moutong, diwakili oleh Sekretaris I Made Kornelius bersama Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan, Kabid Perizinan dan Penyelenggaraan TPI, Kasubag, serta Pejabat Fungsional, baru-baru ini menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kabupaten Parigi Moutong. RDP ini membahas isu penting mengenai tidak berfungsinya sebagian besar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di wilayah tersebut.

Rapat yang digelar pada hari Senin, 22 Juli 2024, ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Parigi Moutong. Dalam kesempatan tersebut, sejumlah poin penting dibahas untuk menanggapi pemberitaan media mengenai kondisi TPI yang sebagian besar tidak berfungsi.

Sekretaris Dislutkan, I Made Kornelius, dalam keterangan resminya pada hari Senin, 5 Agustus 2024, menyampaikan enam poin hasil RDP yang dirumuskan bersama Komisi II DPRD Kabupaten Parigi Moutong:

  1. Telaahan Staf untuk Pembenahan TPI: Dislutkan diminta untuk membuat telaahan staf terkait pembenahan TPI pada tahun 2025. Hal ini bertujuan untuk merencanakan perbaikan dan pengembangan TPI yang lebih efektif.
  2. Penghapusan TPI Rusak: TPI yang hilang akibat bencana alam dan pembangunan jalan akan dihapus dari daftar aset. Langkah ini diambil untuk memastikan data yang akurat dan relevan mengenai TPI yang masih ada.
  3. Penerima Bantuan: Terkait pemberitaan mengenai penerima bantuan, Komisi II memutuskan untuk mempertahankan penerima bantuan yang ada, karena telah sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
  4. Regulasi Terbaru: Regulasi terbaru mengenai perikanan serta bahan paparan dari Dinas terkait RDP harus diserahkan kepada Komisi II. Hal ini penting untuk memastikan semua informasi terbaru dapat diperhatikan dalam pengambilan keputusan.
  5. Penjagaan TPI Petapa: Komisi II menyarankan agar TPI Petapa tetap dipertahankan sebagai aset Kabupaten Parigi Moutong. TPI ini dianggap penting untuk kegiatan perikanan di daerah tersebut.
  6. Kunjungan ke TPI: Komisi II DPRD berencana melakukan kunjungan langsung ke TPI yang ada di Kabupaten Parigi Moutong untuk mengevaluasi kondisi dan fungsinya secara langsung.

I Made Kornelius juga menjelaskan mengenai TPI Desa Ambesia yang telah dialihfungsikan menjadi sekolah PAUD oleh desa setempat. Ia menyarankan agar proses administrasi pengalihan aset dari Dislutkan ke Desa Ambesia segera ditindaklanjuti, mengingat TPI yang ada sekarang berada di tengah pemukiman masyarakat dan tidak lagi memenuhi syarat teknis.

“Fungsi TPI tidak hanya terbatas pada aktivitas pelelangan ikan. TPI juga berperan dalam berbagai pelayanan seperti perbengkelan operasional penangkapan, pelayanan sandar labuh, pemasaran hasil perikanan, dan kegiatan nelayan lainnya. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap TPI berfungsi secara optimal,” ungkap Kornelius.

Suasana RDP Dislutkan Kabupaten Parigi Moutong di DPRD Parigi Moutong. (Foto: Diskominfo Parigi Moutong)

Lebih lanjut, Kornelius menjelaskan bahwa kewenangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terbatas pada armada dengan kapasitas di bawah 5 ton. Kapal-kapal kecil ini tidak memerlukan dermaga khusus, sehingga dapat beroperasi di pantai yang cukup landai, dengan pengaturan melalui petugas TPI.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Mohamad Nasir, mengungkapkan harapannya agar TPI bisa kembali berfungsi dengan baik. Menurutnya, dukungan anggaran sangat diperlukan untuk memperbaiki TPI yang ada. Nasir juga menekankan bahwa banyak TPI yang dibangun pasca pemekaran Kabupaten Parigi Moutong pada tahun 2003, sehingga sudah saatnya untuk memperbaharui fasilitas-fasilitas tersebut.

“Kami berharap dengan adanya dukungan dan perhatian dari berbagai pihak, TPI dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta sektor perikanan di Kabupaten Parigi Moutong,” pungkas Nasir.

Dengan adanya RDP ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang tepat untuk memulihkan fungsi TPI dan mengoptimalkan peranannya dalam sektor perikanan daerah.