READNEWS.ID, METROPOLITAN – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menangis saat membacakan nota pembelaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Dengan suara terbata-bata, SYL menyangkal keras dakwaan Jaksa KPK yang menuduhnya melakukan korupsi.
“Apabila saya memang berniat melakukan itu (Korupsi), saya pasti sudah melakukannya sejak dari dulu menjabat di daerah,” kata SYL
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu mengungkapkan rasa ketidakadilan yang dirasakannya, ia mengklaim bahwa selama menjabat sebagai Menteri selalu berpegang pada integritas.
“Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuntutan tersebut, akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan,” ucapnya.
SYL juga menunjukan keheranannya atas tuduhan tersebut setelah kariernya yang panjang sebagai birokrat, yang menurutnya, jika ia benar-benar berniat untuk melakukan korupsi, ia akan menjadi orang kaya jauh sebelum ini.
Pada beberapa momen, SYL terhenti sejenak dalam pembelaannya, menangis dengan penuh emosi menyatakan bahwa ia adalah seorang pejabat yang hidup sederhana.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut SYL agar dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Serta, dituntut membayar uang pidana pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 juta.
Sedangkan dua anak buah SYL, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementerian Pertanian dan eks Direktur Alat Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, dituntut 6 tahun penjara dan pidana denda Rp250 juta. (Ardi)