SYL juga menunjukan keheranannya atas tuduhan tersebut setelah kariernya yang panjang sebagai birokrat, yang menurutnya, jika ia benar-benar berniat untuk melakukan korupsi, ia akan menjadi orang kaya jauh sebelum ini.

Pada beberapa momen, SYL terhenti sejenak dalam pembelaannya, menangis dengan penuh emosi menyatakan bahwa ia adalah seorang pejabat yang hidup sederhana.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut SYL agar dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Serta, dituntut membayar uang pidana pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 juta.

Sedangkan dua anak buah SYL, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementerian Pertanian dan eks Direktur Alat Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, dituntut 6 tahun penjara dan pidana denda Rp250 juta. (Ardi)

Ramadhan 2025