Ketika di tanya perihal alasan menolak menjadi kuasa hukum SYL, diri nya enggan menjelaskan lebih detail. Fariz mengatakan hal tersebut menjadi hak nya untuk mendampingi atau tidak mendampingi SYL.

“Itu adalah personal Judgement, penilaian pribadi untuk memilih mendampingi atau memilih tidak mendampingi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan saksi terhadap Donal Fariz.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pemanggilan tersebut saat di konfirmasi.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Donal Fariz (pengacara),” kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (20/10). (Ardi).

Ramadhan 2025