Terkait dengan batasan usia calon wakil presiden yang belum cukup berumur empat puluh tahun, Andi Nur B. Lamakarate menyatakan bahwa keputusan tersebut menjadi ranah yang akan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi RI.
“DPC hanya memiliki tugas untuk mengusulkan nama calon. Terkait dengan survei, DPC Kota Palu tidak menggunakan survei sebagai dasar usulan mereka, melainkan lebih mengedepankan pandangan dan logika,” ujar Andi Nur.
Sementara itu, Hendi Maratua, Ketua Badan Saksi DPC Partai Gerindra, mengatakan dengan tegas bahwa Gibran adalah calon wakil presiden yang diusulkan oleh DPC Gerindra Kota Palu, dan tidak ada calon lain yang diusulkan kepada DPP.
“DPC Gerindra Kota Palu hanya mengusulkan Gibran, tidak ada nama lain,” pungkas Hendi. (anas)