Dalam agenda lain, rapat paripurna juga membahas pengambilan keputusan terhadap RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang diusulkan menjadi inisiatif DPR RI. Terkait hal ini, anggota Baleg DPR RI Longki Djanggola menekankan pentingnya pembaruan undang-undang untuk mengikuti dinamika kebutuhan sektor pertambangan.
“Perubahan ini bukan hanya soal memperbarui regulasi, tetapi juga memastikan sumber daya alam kita dikelola dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan. Ini penting untuk masa depan bangsa,” ujar Longki.
Selain itu, DPR juga menerima dua surat dari Presiden RI terkait pencalonan duta besar dan penunjukan wakil pemerintah untuk membahas perubahan atas Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan berbagai agenda strategis ini, DPR RI menegaskan komitmennya dalam menangani isu-isu nasional yang krusial dan berdampak luas bagi masyarakat. ***