“Hasil diskusi dengan perwakilan KemenPAN-RB, Pemkot Palu sudah mendaftarkan formasi untuk 900-an tenaga paruh waktu. Sekarang tinggal menunggu penetapan dari KemenPAN-RB,” tegas Rico.

Terkait penentuan nama-nama tenaga PPPK paruh waktu yang didaftarkan, Rico menegaskan kewenangan sepenuhnya berada di Pemerintah Kota Palu. Ia memastikan KemenPAN-RB tidak lagi melakukan verifikasi ulang.

“Untuk nama-nama yang didaftarkan, itu seratus persen kewenangan Pemerintah Kota Palu. KemenPAN-RB tidak melakukan verifikasi kembali,” katanya.

Tugas kita, imbuh Ketua DPRD Kota Palu, adalah memastikan bahwa nama-nama yang didaftarkan itu benar adalah tenaga PPPK Paruh Waktu yang berhak dan selama ini sudah mengabdi di Lingkungan Pemkot Palu bertahun-tahun lamanya.

DPRD Kota Palu berharap penetapan dari KemenPAN-RB dapat segera terbit agar memberikan kepastian status bagi ratusan tenaga PPPK paruh waktu. DPRD juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses tersebut hingga tuntas.