READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Personel Polsek Sipirok, amankan dua pria pencuri kabel di proyek Bendungan PLTA Simarboru di Luat Lombang, Tapanuli Selatan (Tapsel), pada Kamis (2/11) pagi.
Kedua pria itu adalah, AS (26), warga Desa Simaninggir, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel. Dan, SS (19), warga Desa Kilang Papan, Kec Sipirok, Kab Tapsel.
Kapolsek, Iptu PM Siboro, mengurai peristiwa dua orang pria pencuri kabel milik salah satu rekanan, PT Sinohydro, dalam proyek Bendungan PLTA Simarboru yang diamankan Polsek Sipirok, Sabtu (4/11) pagi.
Awalnya, kata Kapolsek, Karyawan PT Sinohydro, Sawaluddin Sihombing (29), warga Kelurahan Sipirok Godang, mendapat laporan dari Security. Di mana, Security melihat asap dan api dari salah satu Pondok.
“Persisnya di sebuah Pondok di Kebun di Dusun Bulu Payung, Desa Luat Lombang. Lalu, Pengawas PT Sinohydro menghubungi pemilik Pondok. Namun, pemilik Pondok mengaku jika tak ada di tempat,” kata Kapolsek.
Kemudian, lanjut Kapolsek, Security dan Pengawas mendatangi Pondok tersebut dan mendapati dua orang laki-laki, yang tak lain AS dan SS sedang membakar kabel Listrik di Pondok tersebut.
“Selanjutnya, Security dan Pengawas mengamankan keduanya (AS dan SS) berikut barang bukti ke Mess Security, untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Dari sana, sebut Kapolsek, Security dan Pengawas mendapat informasi bahwa para pelaku mengambil kabel listrik dari R2 proyek Bendungan PLTA Simarboru. Dan sebagian ada yang mereka sembunyikan di Pondok lain.
“Sebagian kabel lain itu, belum mereka bakar. Kemudian, informasi penangkapan pelaku pencurian kabel listrik milik PT Sinohydro yang tertangkap itu mereka laporkan ke Polsek Sipirok,” urai Kapolsek.
Setelahnya, Polsek Sipirok amankan kedua pria tersebut, berikut barang bukti berupa, sebilah parang, sebuah gergaji besi, sebuah palu bergagang kayu, dan kawat listrik tembaga dari R2 proyek Bendungan PLTA.
“Atas kejadian ini, rekanan proyek Bendungan PLTA Simarboru alami kerugian materil berkisar Rp24 juta. Kini kedua pria tersebut dan barang bukti kami tahan, guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolsek.