“Namun saat mengamankan SCP, kami tidak ada menemukan barang bukti padanya. Saat kami datang, keduanya panik, makanya timbul kecurigaan,” terang Kapolsek.

Kapolsek menerangkan, usai amankan keduanya, petugas membawa mereka dari TKP menuju Polsek Padang Bolak. Sewaktu di perjalanan, SCP mengakui bahwa saat petugas datang, ia sempat membuang sebungkus plastik klip berisi sabu di samping Rumah warga.

“Lalu, kami kembali lagi ke TKP. Dan ternyata benar, setiba di TKP kembali, kami menemukan barang bukti sebungkus plastik transparan ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu,” urainya.

Menurut Kapolsek, dari keduanya, Tim berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat total 1,2 Gram. Guna proses hukum lebih lanjut, Tim membawa keduanya berikut seluruh barang bukti ke Mako Polsek Padang Bolak.