Permasalahan muncul ketika Johny Jauri mengklaim kepemilikan atas tanah yang sama berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 571/V/1991 yang dibuat di hadapan notaris. Menurut pemohon, akta tersebut cacat hukum karena objek jual beli ketika itu telah berada dalam penguasaan Verawati dan Burhan selama bertahun-tahun, serta telah bersertifikat dan tercatat sebagai objek pajak aktif.

“Bagaimana bisa terjadi transaksi jual beli pada tahun 1991 atas objek tanah yang sejak tahun 1978 sudah kami kuasai dan bersertifikat? Ini patut diduga sebagai bentuk pemalsuan dan bagian dari praktik mafia tanah,” ujar kuasa hukum dalam surat permohonannya.

Keduanya menyatakan bahwa penyidik terlalu bertumpu pada legalitas formil akta jual beli tanpa mempertimbangkan aspek penguasaan fisik dan kronologi historis transaksi tanah tersebut. Mereka menilai tidak adanya penyidikan lebih lanjut menunjukkan kealpaan dalam mengungkap kemungkinan pelanggaran pidana berupa pemalsuan akta dan keterangan palsu dalam dokumen resmi.

Dengan pertimbangan tersebut, pemohon memohon kepada Kapolda Sulsel untuk mengadakan gelar perkara khusus demi menjamin tegaknya keadilan dan perlindungan hukum atas dugaan kejahatan pertanahan.

“Permohonan ini kami ajukan demi mendapatkan kejelasan hukum dan menghindari kriminalisasi atas hak yang sudah kami kuasai puluhan tahun secara sah dan diakui negara,” demikian tertulis dalam permohonan yang dilampiri tiga dokumen pendukung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terkait permohonan tersebut. ***