READNEWS.ID, SAMPANG – Program insentif bagi guru ngaji di Kabupaten Sampang menjadi perhatian publik setelah sejumlah pengajar mengaji mengadu ke DPRD setempat terkait hilangnya nama mereka dari daftar penerima bantuan tahun 2026. Aduan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di kantor DPRD Sampang pada Kamis (5/3/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sampang, Mahfud, menyebutkan sedikitnya empat hingga lima guru ngaji asal Desa Banyukapah mendatangi DPRD untuk menyampaikan keberatan. Mereka mengaku sebelumnya rutin menerima insentif sebesar Rp1 juta per tahun, namun pada tahun ini tidak lagi tercantum sebagai penerima bantuan.
Menurut Mahfud, para guru tersebut telah lama mengabdikan diri mengajar mengaji di lingkungan masyarakat. Karena itu, pencoretan nama mereka dari daftar penerima dinilai menimbulkan tanda tanya, apalagi dalam data terbaru justru muncul sejumlah nama baru.
“Yang menjadi sorotan adalah adanya penerima baru yang menurut pengadu bukan guru ngaji utama, melainkan hanya membantu kegiatan belajar mengaji,” ujar Mahfud.
Selain itu, DPRD juga menemukan sejumlah data yang dianggap tidak wajar dalam daftar penerima insentif. Salah satu temuan yang dipertanyakan adalah adanya nama penyandang disabilitas, seperti tuna netra dan tuna wicara, yang tercantum sebagai penerima bantuan guru ngaji.
Menindaklanjuti laporan tersebut, DPRD Kabupaten Sampang meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan ulang terhadap data penerima insentif. Verifikasi dianggap penting agar bantuan benar-benar diberikan kepada pihak yang berhak.
Mahfud menegaskan bahwa program insentif guru ngaji merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada para pengajar yang selama ini berkontribusi membimbing masyarakat dalam pendidikan keagamaan secara sukarela.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nor Alam, menjelaskan bahwa sebagian nama yang dipersoalkan kemungkinan merupakan guru bantu ngaji yang membantu proses pembelajaran di surau atau tempat mengaji milik kiai maupun masyarakat.h





