READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Den Yealta (DY) sebagai tersangka dalam Kasus dugaan Korupsi Barang Kena Cukai. Jum’at, (11/8).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan penetapan status tersangka berdasarkan hasil penyelidikan tim KPK dari laporan masyarakat.
“tindak lanjut adanya laporan masyarakat, KPK kemudian mengumpulkan informasi berikut data terkait dugaan adanya peristiwa pidana sehingga di lakukan penyelidikan dan di peroleh kecukupan alat bukti sehingga naik ke tahap penyidikan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK. (11/8).
Berdasarkan bukti dari hasil penyelidikan tersebut KPK meyakini untuk menetapkan DY sebagai tersangka.
“menetapkan dan mengumumkan tersangka yaitu saudari DY, kepala badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas bintan wilayah kota Tanjung Pinang,” Ucapnya.
Den Yealta di duga menerima suap dari berbagai perusahaan untuk diri nya sendiri selama menjabat hingga Miliaran Rupiah.