Selanjutnya, Komisioner KPU Tapsel, Khoirun Sholih Harahap, dan dua Staf Sekretariat menuntun massa cara membuka web www.infopemilu.kpu.go.id di Handphone (HP) masing-masing. Kemudian memasukkan NIK dan lakukan pencarian.
Sementara Komisioner lainnya, Efendi Rambe, di depan massa, membuka laptopnya dan mengetik NIK beberapa massa yang hadir itu di www.infopemilu.kpu.go.id. Ternyata nama orang-orang yang keberatan itu tercantum sebagai pendukung Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori.
Kepada massa yang mulai ribut karena tidak terima dicatut sebagai pendukung Dolly-Buchori, Ketua KPU Tapsel menegaskan, bahwa yang memasukkan data ke Silon adalah Bapaslon. Data bisa masuk dan lolos verifikasi, karena ada tandatangan pendukung.
KPU Tapsel mengetahui data pendukung telah dimasukkan ke Silon, karena didatangi dan diberitahu oleh NHT dan SS yang merupakan narahubung (LO) pasangan Bacabup Dolly Pasaribu dan Bacawabup Ahmad Buchori, perseorangan.
Selanjutnya massa dari Kecamatan Marancar yang diangkut dua mobil dan tiga kereta itu menuju salah satu Rumah makan. Di sana mereka menyiapkan sejumlah berkas serta bukti gambar dan vidio penjelasan Ketua dan anggota KPU Tapsel.
Sekira pukul 18.00 WIB, massa bergerak ke Polres Tapsel untuk membuat Laporan Polisi tentang pemalsuan tandatangan dan pemalsuan keterangan. Terlapornya adalah NHT dan SS yang merupakan LO Bacabup-Bacawabup, Dolly-Buchori.
Laporan diterima Kepala SPKT, Aiptu Saiful Husni Hasibuan, dan mencatatnya dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan No: STTLP/B/224/VI/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATRA UTARA.
Pada laporan Mara Uten Tanjung disebutkan, telah melaporkan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 UU No.1/1946 tentang KUHP. Kemudian pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit Tipidum Satreskrim, tercatat bahwa terlapornya adalah NHT dan SS.
Di Halaman Polres Tapsel, massa mengabadikan video yang menyatakan bahwa warga Kecamatan Marancar telah melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan dan pemalsuan keterangan dukungan Bacabup-Bacawabup Tapsel.
Kemudian pada akhir vidio itu mereka mengajak para korban di Kecamatan lainnya untuk berani membuat laporan ke Polisi. “Jangan Takut !” tegas mereka secara bersama-sama.
Sehari sebelumnya, masyarakat dua Kecamatan telah mendatangi Polres Tapsel. Mengajukan permohonan perlindungan hukum karena tandatangan mereka telah dipalsukan dan dipakai untuk mendukung Dolly-Buchori.
Atas kejadian ini, Armen Sanusi Harahap dan Sri Mila Utami dari Kecamatan Angkola Timur, memohon perlindungan hukum kepada Polres Tapsel.
Sedangkan Abdul Somad dan Fitriani Siregar dari Kecamatan Batang Angkola membuat pengaduan ke Polres Tapsel karena tandatangan dan keterangannya telah dipalsukan menjadi pendukung Dolly-Buchori.