READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Puluhan warga Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, melaporkan tim pasangan bakal calon Bupati (Bacabup), Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan bakal calon Wakil Bupati (Bacawabup), Ahmad Buchori ke Polisi, Selasa (25/06/2024) malam.
Laporan Polisi (LP) tersebut menyangkut dugaan pemalsuan tandatangan dan pembuatan keterangan palsu pada lembar bukti dukungan terhadap pasangan Bacabup-Bacawabup Tapsel jalur perseorangan/independen.
Adapun terlapor dalam kasus ini adalah NHT dan SS, dua orang perempuan yang dihunjuk Bacabup, Dolly Pasaribu dan Bacawabup, Ahmad Buchori, sebaga penghubung atau Liaison Officer (LO) mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel.
Pantauan di lapangan, sekitar pukul 11.00 WIB, puluhan massa didampingi Ketua Komisi A DPRD Tapsel, Irman Siregar, dan anggota DPRD dari Dapil Kecamatan Marancar, Rocky AP Gultom, mendatangi KPU Tapsel di Desa Situmba, Kecamatan Sipirok.
Awalnya, Irman dan Rocky yang didatangi warga Kecamatan Marancar. Minta didampingi ke KPU Tapsel, untuk memastikan apakah benar terdaftar sebagai pendukung Dolly-Buchori seperti yang ada di web www.infopemilu.kpu.go.id.
“Kami tidak pernah memberi dukungan ke Dolly-Buchori. Tetapi tiba-tiba tercatat resmi sebagai pendukung. Kami ingin KPU Tapsel menunjukkan secara jelas apakah benar kami tercatat sebagai pendukung,” terang Hakim dan Emmida.
Kehadiran puluhan massa yang keberatan dicatut namanya itu disambut Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar, bersama Komisioner, Efendi Rambe, Khoirun Sholih Harahap dan Fany Daulat Siregar. Selanjutnya dialog digelar di teras depan kantor KPU.
Kepada KPU Tapsel, massa meminta data bukti dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan dibuka dan ditunjukkan apakah ada nama mereka. Kemudian meminta nama orang yang memasukkan data tersebut dan apa jabatannya.
Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar, menyebutkan, yang memasukkan data bukti dukungan pasangan Bacabup dan Bacawabup ke aplikasi Sistim Informasi Pencalonan (Silon) pastinya adalah Bacabup dan Bacawabup ataupun timnya.
Untuk memasukkan data ke Silon, adalah wajib harus menyertakan tandatangan dan identitas pendukung. KPU Tapsel sama sekali tidak mengetahui apakah tandatangan dan data itu palsu atupun dipalsukan.
“Kami hanya melakukan verifikasi administrasi terhadap data yang dimasukkan Bacabup-Bacawabup ataupun timnya ke aplikasi Silon. Apakah tandatangan dan data itu palsu, itu bukan ranah kami untuk membuktikannya,” terang Zulhajji.
Tentang permintaan membuka Silon untuk memeriksa apakah data warga yang hadir di KPU Tapsel ini terdaftar sebagai pendukung Bapaslon, Zulhajji mengatakan saat ini aplikasi tersebut dikunci karena sedang tahap verifikasi faktual di lapangan.
“Silon sedang dikunci saat ini. Mari kita buka saja web resmi KPU. Karena hasilnya sama dengan Silon. Teman-teman, tolong dibantu saudara-saudara kita ini,” pinta Zulhajji.