1. Pekerjaan Jalan Pembuni–Berojong,

  2. Pekerjaan Jalan Gio–Tuladenggi, dan

  3. Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka pertama, IS, ditetapkan sebagai penyedia dalam proyek Jalan Pembuni–Berojong, sedangkan SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) turut ditetapkan sebagai tersangka.

Pada proyek Jalan Gio–Tuladenggi, IS kembali menjadi tersangka bersama SA sebagai PPK. Adapun untuk proyek Jalan Trans Bimoli Pantai, NM ditetapkan sebagai penyedia dan SA kembali ditetapkan dalam peran yang sama.

Dengan demikian, total terdapat tiga tersangka, yakni IS, NM, dan SA, yang masing-masing memiliki keterlibatan dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Parigi Moutong tersebut.

Fadli menegaskan bahwa GEBRAK akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sulteng untuk menuntut penjelasan dari Kepala Kejaksaan Tinggi terkait tidak ditetapkannya HB sebagai tersangka.

“Kami akan geruduk kantor Kejati Sulteng. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng harus menjawab langsung permasalahan ini kepada masyarakat. Jika tercium adanya kejanggalan, kami akan laporkan kasus ini ke Jaksa Agung RI,” tegasnya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong ini menambah daftar panjang persoalan integritas pengelolaan anggaran publik di daerah. Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum agar penanganan perkara tersebut berjalan transparan dan tidak tebang pilih.