READNEWS.ID, PALU – Slogan hilirisasi industri yang selama ini diagungkan Jakarta kini bertransformasi menjadi sebuah ironi pahit bagi masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng). Permasalahan Dana Bagi Hasil (DBH) yang terus bergulir di daerah ini menjadi potret nyata dari praktik penjajahan ekonomi domestik berkedok regulasi.
Saat bumi Sulteng dikeruk habis-habisan demi menyumbang devisa ratusan triliun untuk kantong nasional, daerah ini justru harus mengemis hak fiskalnya sendiri yang tertahan dalam labirin birokrasi pusat.
Berikut adalah ulasan berita tajam mengenai ketimpangan fiskal yang tengah mencekik bumi tadulako:
Devisanya Raksasa, Kembaliannya Recehan
Secara kasat mata, pertumbuhan ekonomi Sulteng tampak meroket berkat masifnya industri nikel di Morowali dan Morowali Utara. Devisanya tidak main-main, menyentuh angka Rp570 triliun. Namun, di balik angka fantastis yang mempercantik laporan ekonomi di ibu kota, realitas di lapangan berbanding terbalik.
Sulteng hanya mendapatkan “kembalian” DBH pertambangan berkisar Rp200 miliar per tahun. Ketimpangan mencolok ini memicu kritik keras dari publik yang melihat bahwa kekayaan alam daerah dikuras habis, sementara kompensasi finansial yang kembali ke kantong daerah tidak lebih dari sekadar recehan.
Sisa Kurang Salur Rp900 Miliar: Hak Daerah yang “Disandera”
Ketidakadilan ini diperparah oleh akumulasi sisa kurang salur DBH Sulteng periode 2023–2026 yang menembus Rp900 miliar. Uang sebesar itu seharusnya sudah berputar di daerah untuk membangun jalan, membiayai puskesmas, dan memperbaiki sekolah.
Namun, dari total hak fiskal yang bernilai hampir satu triliun tersebut, baru sekitar Rp13 miliar yang mendapatkan kepastian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sisanya menguap dalam janji-janji administratif, memperlihatkan bagaimana pusat dengan sengaja menahan hak daerah penghasil di tengah krisis kapasitas fiskal lokal.
Regulasi Pusat yang Melegalkan “Perampokan” Fiskal





