READNEWS.ID, METROPOLITAN – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan sekaligus tersangka kasus dugaan Korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Klasifikasi perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” bunyi permohonan yang di ajukan Karen seperti di kutip laman SIPP PN Jaksel, senin (9/10).

Berdasarkan laman SIPP PN Jaksel, Karen mendaftarkan Praperadilan pada hari jumat (6/10) yang teregister dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak termohon.

Sebelumnya, Karena di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena di duga kebijakan yang di buat oleh Karen mengakibat kan kerugian negara.

KPK menjelaskan bahwa perjanjian terkait pengadaan LNG atau gas alam cair antara PT Pertamina dengan perusahaan asal Amerika Serikat yaitu Corpus Christi liquefaction (CCL) tidak di lakukan kajian secara mendalam.

Lebih lanjut, KPK mengatakan bahwa perjanjian tersebut tidak di setujui oleh Pemerintah karena tidak adanya pelaporan yang akan menjadi pembahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).