READNEWS.ID, PADANG LAWAS UTARA – Eks Kepala Desa (Kades), AHH (50), di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), kuat dugaan tilep APBDes yang bersumber dari dana desa (DD) TA 2018 hingga ratusan juta rupiah.

Parahnya, Eks Kades Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta itu, kuat dugaan tilep APBDes yang bersumber dari dana desa (DD) TA 2018 ratusan juta rupiah atau Rp449.752.593, demi biayai dua istri.

“Ia (AHH-red) terpaksa melakukan penyalahgunaan APBDes, salah satunya untuk biayai keluarga dua dapur atau dua istri,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, bersama Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra, SH, MH, dan Kanit Tipikor, Iptu Said Rum Fadhillah, saat konferensi pers, Rabu (8/11) siang.

Dalam konferensi pers yang juga hadir Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Paluta itu, Kapolres juga menjelaskan, beberapa dugaan penyimpangan yang melibatkan AHH.

Di mana, kata Kapolres, dari hasil audit APIP, AHH terbukti tidak membayarkan honor perangkat desa. Kemudian, AHH tidak membayarkan kegiatan-kegiatan musyawarah desa.

“Lalu, tersangka tidak membayarkan kegiatan pembangunan Sumur atau Tower air yang bersumber dari Dana Desa TA 2018,” rinci Kapolres.

Berawal dari Dumas

Sebelumnya, sebut Kapolres, kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Tapsel. Dan pada Rabu (2/8) lalu, pihaknya meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

“Awalnya, ada Dumas ke kami, yang mengadukan, tersangka tidak membayarkan honor beberapa perangkat desa. Lewat serangkaian penyelidikan, kami naikkan kasus ini ke tahap penyidikan,” tuturnya.