Menurut Kapolres, peningkatan status tersangka ini juga berdasar hasil audit dari APIP. Usai audit, pihaknya lakukan gelar perkara di Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, pada Jumat (20/10) lalu.
“Dan, pada 21 Oktober 2023, kami tetapkan saudara AHH sebagai tersangka. Untuk kemudian, kami lakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap tersangka,” tandas Kapolres mengakhiri.
Terancam 20 Tahun Penjara
Kapolres menjabarkan, pihaknya menjerat AHH dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No.31/1999 yang diubah dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Adapun ancaman hukumannya, yakni pidana penjara 20 tahun.
“Serta, denda maksimal sebanyak Rp1 miliar,” tegas Kapolres.
Terkait kasus ini, Kapolres menyebut bahwa, belum ada tersangka lain. Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti untuk tersangka masih mengarah ke AHH.
Begitu juga, tambah Kapolres, hasil audit dari APIP juga mengeluarkan hal yang senada dengan pihaknya. Artinya, tersangka masih mengarah ke AHH.
“Namun, jika dalam pengembangan atau pelengkapan berkas perkara nanti muncul tersangka lain, maka akan kita proses,” tandas Kapolres menutup.





