Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa sebelumnya, Tim KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa wilayah terkait Kasus Dugaan TPPU dan Gratifikasi tersebut. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah mengamankan berupa kendaraan roda dua dan empat, dokumen-dokumen, dan barang mewah lainnya.
“Betul, ada penggeledahan di beberapa wilayah untuk perkara ini, antara lain di Tangerang Selatan, Depok, Jawa Barat, dan Jakarta Utara,” Kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/9) lalu.
“Kemudian dalam proses penggeledahan di maksud, Tim juga mengamankan beberapa kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, berbagai tas mewah, juga dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan ini tentunya,” ujarnya.
Terkait kasus ini, KPK telah mencegah Eko Darmanto dan tiga orang lainnya untuk melakukan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Tiga orang tersebut adalah, Ani Muniriyanti Darmanto selaku komisaris PT Ardhani Karya Mandiri yang juga istri dari Eko Darmanto, Rika Yunartika selaku komisaris PT Emerald Perdana Sakti, dan Ayu Andhini selaku Direktur PT Emerald Perdana Sakti. (Ardi).