“Kedua, ada anggota pimpinan KPK ya, melapor anggota Dewas, ya. Ada di sini pimpinan KPK-nya, ada apa itu? Begitu rapuh kah KPK ini?,” ujar Benny.
“Dulu ada, pimpinan KPK yang dinyatakan melanggar kode etik. Lalu, dengan enak saja dia mengundurkan diri, loh kok begitu. Saya tanya Dewas waktu itu, loh kenapa nggak diproses secara hukum? Dia melakukan pelanggaran etik juga melakukan tindak pidana korupsi. Kenapa ndak diproses?” sambungnya.
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango merespons yang dimaksud Benny K Harman adalah permasalahan terkait pimpinan sebelumnya, yang bukan wewenang dari KPK. Namun, Nawawi meminta pertanyaan itu tidak dilontarkan kepadanya. Seharusnya ditanyakan kepada instansi yang menangani perkara ketua KPK terdahulu. (AHK)