READNEWS.ID, PALU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK) resmi melaporkan serangkaian dugaan penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga praktik korupsi yang diduga terjadi di dua kabupaten di Sulawesi Tengah.
Laporan tersebut disampaikan GEBRAK ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) pada Rabu (26/1). Dalam laporan itu, GEBRAK menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan daerah di Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Tojo Una-Una.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GEBRAK, Thomy Kristianto, kepada awak media menjelaskan bahwa laporan tersebut menitikberatkan pada sejumlah kejanggalan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara di kedua daerah tersebut.
“Rasanya tidak perlu kami rincikan apa saja yang sudah dilaporkan oleh GEBRAK ke Kejati Sulteng. Hal ini demi kelancaran proses pengumpulan informasi dan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti. Biarkan penyidik yang menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut,” ujar Thomy.
Meski demikian, secara singkat Thomy menyinggung bahwa laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan jabatan, praktik nepotisme, proyek mangkrak dan pekerjaan yang menyeberang tahun anggaran. Selain itu, terdapat pula dugaan penggelembungan harga (mark-up) pengadaan lahan Sekolah Rakyat di Kabupaten Tojo Una-Una.





