Menurut Ade dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim penyidik mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri Sebagai tersangka.

Dengan penetapan status tersangka itu, Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Ardi)