READNEWS.ID, METROPOLITAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikabarkan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa (7/11) pagi ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku telah mendapatkan informasi perihal alasan Firli Bahuri tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
“Itu informasi yang kami peroleh sudah berkirim surat ke sana, soalnya ada kegiatan di Aceh dalam rangka roadshow bus dan Hakordia di Aceh,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11).
“Ada beberapa kegiatan yang dihadiri oleh ketua KPK nantinya. Sehingga sudah berkirim surat untuk mengonfirmasi ketidakhadiran,” ujar Ali Fikri.
Adapun, Firli Bahuri diagendakan menjalani Pemeriksaan sebagai saksi guna dimintai keterangan tambahan karena sebelumnya, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada hari Selasa (24/10).
Sementara itu, kasus dugaan pemerasan tersebut kini telah naik ketahap penyidikan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, timnya sudah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan pemerasan tersebut.
“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara di maksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan status penyelidikan ketahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Korupsi berupa pemerasan,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, sabtu (7/10).
Ade mengatakan, dalam proses penyelidikan, penyelidik memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut.
“Dalam rangka penyelidikan, telah di lakukan oleh tim penyelidik Tipikor Krimsus Polda Metro Jaya terhadap enam orang saksi,” ucapnya.
Ade menyampaikan, Kepolisian akan menerbitkan Sprindik dalam proses penyidikan untuk menemukan tersangkanya.
“Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalm Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti,” ujarnya. (Ardi).