“Dari tersangka DT, kami juga sita satu unit Handphone warna hitam berikut uang tunai Rp500 ribu,” rinci Kasat.
Edarkan Sabu
Tak sampai di situ, Tim juga amankan AER, yang mengaku juga menyimpan narkoba. Lalu, Tim menyuruh AER untuk mengambil barang haram itu. Dan ternyata AER memiliki 4 paket sabu seberat 0,28 Gram. Selain itu, Tim juga menyita uang Rp400 ribu dari AER.
“Tersangka DT, awalnya mengaku memperoleh sabu 10 Gram dari pria berinisial, U yang merupakan warga Sigambal. Saat ini, U masih dalam proses penyelidikan kami,” terang Kasat.
Sementara AER, lanjut Kasat, peroleh sabu dari DT sebanyak 7 paket, sehari sebelum tertangkap. Dari 7 paket itu, AER berhasil menjual 3 di antaranya. Menurut pengakuan AER, DT menyuruh untuk menjualkan sabu miliknya dengan upah Rp100 ribu per hari.
“Selanjutnya, guna pemeriksaan lebih lanjut, kami membawa kedua pria itu berikut seluruh barang bukti ke Mako Polres Tapsel,” tutup Kasat.