READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Gara-gara tak dibolehkan jenguk cucu yang sedang sakit, seorang nenek, Rialan Hariani Siregar (65), warga Desa Sialagundi, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, lapor Polisi, pada Selasa (11/06/2024) sore.
“Pelapor (nenek Rialan-red) lapor ke kami (Polisi) gara-gara tak dibolehkan jenguk cucu dan perbuatan yang tidak menyenangkan lainnya,” ujar Kapolsek Sipirok, Iptu PM Siboro, pada Rabu (12/06/2024) pagi.
Kapolsek menjelaskan, duduk perkara persoalan ini berawal dari nenek Rialan merasa mengalami perbuatan tidak menyenangkan saat hendak menjenguk cucunya di Rumah saudara dari menantunya, Muharram Siregar (36) di Desa Sialagundi.
Namun, setiba di lokasi, Muharram menolak kedatangan nenek Rialan dan mengusirnya. Bahkan, menurut nenek Rialan, Muharram mengeluarkan kata tak baik hingga mengancamnya.
“Terakhir, menurut pelapor, terlapor (Muharram) akan melemparnya dengan batu. Selanjutnya pelapor meninggalkan Rumah terlapor. Kemudian, pelapor mendatangi Polsek Sipirok untuk mengadukan atas kejadian tersebut,” kata Kapolsek.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sipirok, Ipda Ahmad Juli Nasution, dan Bhabinkamtibmas memanggil pemerintah Desa Sialagundi beserta keluarga kedua belah pihak.
Tujuannya, untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan atau problem solving. Setelah proses mediasi di Polsek Sipirok, kedua belah pihak pun sepakat untuk berdamai.
Kedua belah pihak juga sepakat, untuk tidak memperpanjang permasalahan tersebut ke ranah hukum. Sekaligus, kedua belah pihak membuat surat perjanjian perdamaian.
“Kedua belah pihak telah sepakat untuk saling memaafkan dan bersalaman. Serta kedua belah pihak berjanji ke depan lebih menjalin tali persaudaraan dan silahturrahmi yang lebih baik,” tutup Kapolsek.