Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sipirok, Ipda Ahmad Juli Nasution, dan Bhabinkamtibmas memanggil pemerintah Desa Sialagundi beserta keluarga kedua belah pihak.
Tujuannya, untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan atau problem solving. Setelah proses mediasi di Polsek Sipirok, kedua belah pihak pun sepakat untuk berdamai.
Kedua belah pihak juga sepakat, untuk tidak memperpanjang permasalahan tersebut ke ranah hukum. Sekaligus, kedua belah pihak membuat surat perjanjian perdamaian.
“Kedua belah pihak telah sepakat untuk saling memaafkan dan bersalaman. Serta kedua belah pihak berjanji ke depan lebih menjalin tali persaudaraan dan silahturrahmi yang lebih baik,” tutup Kapolsek.
Halaman