“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Selasa (1/8).
Lebih lanjut, Ali menyatakan akan menindak lanjuti dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang di lakukan Gazalba Saleh.
“KPK juga segera lanjut kan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan Gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS di maksud hingga membawanya pada proses persidangan,” ucapnya.
Untuk di ketahui, Gazalba Saleh di tuntut sebelas tahun penjara atas kasus suap penanganan perkara KSP Intidana di Mahkamah Agung.
Gazalba di duga menerima suap untuk mempengaruhi putusan kasasi Ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman yang terjerat kasus pidana pemalsuan surat. (Ardi).