Kapolsek melanjut, seusai kejadian, pemuda Desa Napa melapor ke Polsek Batang Toru. Mereka yang melapor adalah, IH (19), PP (26), IT (17), dan AT (16). Sedangkan terlapor adalah pemuda Desa Sumuran.

“Terlapornya yakni, RAH (21) dan P (20),” rinci Kapolsek.

Atas laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Batang Toru, lantas memanggil kedua belah pihak bersama Kepala Desa masing-masing guna proses mediasi. Setelah melakukan problem solving, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

“Kedua belah pihak akan selesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan saling memaafkan serta tidak melanjutkan peristiwa ini ke ranah hukum,” ucap Kapolsek.

Ganti Biaya Perobatan

Tak hanya itu, sebut Kapolsek, pihak terlapor bersedia memberikan upah tondi (adat khas Tabagsel) berikut biaya perobatan ke pelapor sebesar Rp8 juta. Pihak terlapor berencana akan memberikannya pada Rabu (15/05/2024) sore nanti di Polsek Batang Toru.

“Perdamaian antar kedua belah pihak ini, ditandai dengan surat perdamaian dengan tanda tangan masing-masing pihak,” tutup Kapolsek.