Ia menjelaskan bahwa CSR merupakan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar maupun pemangku kepentingan secara luas. Program CSR seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah terdampak kegiatan perusahaan.
Namun, Rizky menyoroti banyaknya permasalahan yang timbul akibat pengelolaan CSR yang tidak optimal. “Di lingkungan sekitar tambang, masyarakat menghadapi kerusakan lingkungan, pencemaran udara, air, dan tanah. Perekonomian mereka pun tetap tertinggal, meskipun sumber daya alam di wilayah mereka dieksploitasi terus-menerus sepanjang tahun,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan yang ketat terhadap dana CSR dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Kami mendukung langkah Kejati Sulteng untuk menjadi pelopor dalam pengawasan dan penindakan hukum terkait penggunaan dana CSR. Dengan demikian, Kejati Sulteng sejalan dengan visi dan misi Presiden RI, Prabowo Subianto, yang pro rakyat,” pungkasnya.