READNEWS.ID, PALU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Korupsi (GEBRAK) mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan tambang dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah Sulawesi Tengah.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana CSR yang tidak tepat sasaran.
Ketua Umum GEBRAK, Muhammad Rizky, dalam pernyataannya pada Sabtu (21/12/2024), menyebutkan bahwa antisipasi semacam ini penting, terutama setelah ramainya pemberitaan tentang dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia yang tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Merujuk pada yang telah dilakukan KPK terhadap dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia, Kejati Sulteng perlu mengambil langkah antisipatif. Pemeriksaan penggunaan dana CSR ini penting agar tidak melenceng dari peruntukannya,” ujar Rizky.
Ia menjelaskan bahwa CSR merupakan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar maupun pemangku kepentingan secara luas. Program CSR seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah terdampak kegiatan perusahaan.
Namun, Rizky menyoroti banyaknya permasalahan yang timbul akibat pengelolaan CSR yang tidak optimal. “Di lingkungan sekitar tambang, masyarakat menghadapi kerusakan lingkungan, pencemaran udara, air, dan tanah. Perekonomian mereka pun tetap tertinggal, meskipun sumber daya alam di wilayah mereka dieksploitasi terus-menerus sepanjang tahun,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan yang ketat terhadap dana CSR dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Kami mendukung langkah Kejati Sulteng untuk menjadi pelopor dalam pengawasan dan penindakan hukum terkait penggunaan dana CSR. Dengan demikian, Kejati Sulteng sejalan dengan visi dan misi Presiden RI, Prabowo Subianto, yang pro rakyat,” pungkasnya.