READNEWS.ID, PALU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Korupsi (GEBRAK) menyatakan dukungan penuh atas upaya hukum yang dilakukan Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Ruly Djanggola, melaporkan PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT. BTIIG) ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah terkait dugaan pemalsuan Surat Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
Koordinator Presidium GEBRAK, Muhammad Rizky, menilai langkah hukum yang ditempuh Kadis Cikasda sudah tepat dan harus menjadi contoh bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng dalam menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum serta mencoreng nama baik institusi pemerintah.
“Preseden buruk seperti ini tidak boleh terulang. Pemerintah Provinsi harus mengambil tindakan hukum tegas demi menjaga marwah institusi dan melindungi rakyat dari kerugian akibat praktik ilegal,” tegas Rizky, Jumat (16/5).
GEBRAK berharap Polda Sulawesi Tengah dapat menangani kasus ini secara serius dan mengungkap siapa aktor di balik dugaan pemalsuan surat rekomendasi teknis tersebut.
“Kami meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan mengungkap dalang di balik dugaan surat palsu ini. GEBRAK siap berdiri bersama Gubernur dan Kadis Cikasda terkait PT.BTIIG,” ujarnya.
Selain itu, GEBRAK mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mencabut izin usaha PT. BTIIG melalui Online Single Submission (OSS) sebagai langkah tegas dan peringatan bagi perusahaan lain agar tidak mengulangi tindakan serupa.
“Jika pelakunya adalah perusahaan investasi asing, sebaiknya mereka diusir dari Sulawesi Tengah. Sudah mengeruk sumber daya alam daerah, malah tega dan nekat terlibat dalam dugaan pemalsuan surat penting. Ini tindakan yang tidak bisa dianggap remeh,” lanjut Rizky.
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Ruly Djanggola, melalui kuasa hukumnya Inggrith S.R. Luneto, resmi melaporkan PT. BTIIG ke Polda Sulteng terkait dugaan pemalsuan surat bernomor 600.1.2.1/675/Cikasda/VI/2024 yang mencatut nama dan tanda tangan Kadis Cikasda.
Surat tersebut digunakan PT. BTIIG sebagai dasar klaim memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan pertambangan di Desa Karoupa, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali, padahal Kadis Cikasda menegaskan tidak pernah menerbitkan atau menandatangani surat tersebut.
Laporan polisi atas dugaan pemalsuan surat ini telah diterima oleh Brigadir Polisi Kepala Mahriono dengan nomor laporan LP/B/116/V/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang pada kesempatan audiensi dengan awak media dalam program “Berani Ngopi” di Cafe Tanaris, memerintahkan Kadis Cikasda untuk segera melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke aparat penegak hukum.