READNEWS.ID, PALU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK) melontarkan kritik keras kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terkait sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Parigi Moutong yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan jelas.

GEBRAK menilai sikap diam aparat penegak hukum terhadap laporan tersebut berpotensi menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, bahkan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Sekretaris Jenderal GEBRAK, Thomy Kristianto Hia, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya sebagai pelapor belum mendapatkan informasi perkembangan dari laporan yang telah disampaikan kepada Kejati Sulteng.

“Sampai hari ini kami sebagai pelapor tidak mendapatkan update perkembangan laporan kami. Semoga saja Kejati Sulteng tidak masuk angin,” tegas Thomy. Pada, Jum’at. (13/3).

Menurutnya, setiap laporan masyarakat seharusnya ditindaklanjuti dengan proses penelusuran awal oleh aparat penegak hukum. Ia menyayangkan jika laporan yang telah disampaikan justru terkesan dibiarkan tanpa kejelasan.

“Bagaimana langkah pencegahan bisa maksimal jika laporan dugaan yang masuk tidak ditindaklanjuti dengan upaya penelusuran. Bukannya Kejati Sulteng sudah dibekali SDM yang cakap dan perangkat canggih untuk membantu tugasnya? Telusuri dulu dong, jangan belum apa-apa tiba-tiba tidak ada kabarnya,” ujarnya.

Sejumlah laporan yang dimaksud antara lain dugaan korupsi pada pembangunan Puskesmas Torue, pembangunan mushola di Dinas Inspektorat Parigi Moutong, dugaan pemotongan insentif pegawai di Dinas Inspektorat Parimo, serta persoalan di Rumah Sakit Anuntaloko Parigi, termasuk beberapa laporan lain yang telah disampaikan GEBRAK kepada pihak kejaksaan.

Ironisnya, menurut Thomy, justru laporan lain di luar Parigi Moutong terlihat memiliki perkembangan penanganan yang lebih jelas.

“Baru dugaan tipikor pembebasan lahan Sekolah Rakyat di Touna yang kami lihat progresnya berjalan. Terasa aneh laporan GEBRAK terkait sejumlah dugaan tipikor di Parigi malah senyap,” katanya.

Situasi tersebut memunculkan kecurigaan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga berusaha melindungi oknum pejabat yang namanya disebut dalam laporan.

“Apakah ada oknum yang berusaha menutup-nutupi atau menjadi beking para pejabat yang diduga tersandung dalam laporan tersebut?” ujarnya mempertanyakan.

Sebagai bentuk keseriusan, GEBRAK pun memberikan ultimatum kepada Kejati Sulteng. Jika hingga awal April tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan laporan tersebut, organisasi antikorupsi itu mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat.

“Jika sampai awal April tidak ada perkembangan, dengan sangat terpaksa kami akan mengerahkan semua upaya dan jaringan di pusat agar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) turun memeriksa akar persoalan yang menyebabkan laporan ini terkesan mandek,” pungkas Thomy.

Pernyataan keras GEBRAK ini menjadi sorotan publik, sekaligus menjadi ujian bagi Kejati Sulteng untuk menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat.