Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website
evisa.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa
berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun
perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (untuk masa tinggal lima
tahun), atau paling sedikit US$10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun).
Pada bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Kemudahan
golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan
salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.
“Kita harapkan
masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,”
tutup Silmy.