READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Seorang pria berinisial, AAS, warga Jalan Serma Lian Kosong, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, bakal merasakan Lebaran di Penjara.
Pria berusia 25 tahun ini, bakal Lebaran di Penjara karena tertangkap Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan usai menggondol kabur sepeda motor milik, Meliana Siregar, pada Jumat (15/03/2024) sore.
“Saat itu, korban (Meliana-red) tengah memarkirkan sepeda motornya. Kemudian, ada yang menyaksikan tersangka (AAS), membawa kabur motor korban itu,” jelas Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM, Kamis (21/03/2024) pagi.
Ternyata, lanjut Kasat, orang yang melihat itu mengenal siapa yang menggondol sepeda motor korban. Tak lain, pria yang menggondol sepeda motor korban itu adalah, AAS. Maka, korban langsung melaporkan hal itu ke Polres Padangsidimpuan.
“Dari laporan itu, kami menggelar penyelidikan. Dan, pada Minggu (17/03/2024), kami berhasil amankan tersangka berikut sepeda motor milik korban. Kini, tersangka kami tahan, guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat.