READNEWS.ID, PALU – Gufran Ahmad resmi ditetapkan sebagai Bakal Calon Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tengah periode 2026–2030 setelah memenuhi seluruh persyaratan pencalonan.
Penetapan tersebut dilakukan usai Gufran Ahmad melengkapi syarat administrasi, termasuk pembayaran uang pendaftaran sebesar Rp200 juta. Proses pemenuhan persyaratan itu dilakukan di Kantor Kadin Sulawesi Tengah pada Senin (9/3).
Ketua Tim Pemenangan Gufran Ahmad, Dr. H. Drs. Hidayat Lamakarate, S.Mi, mengatakan langkah cepat timnya dalam memenuhi seluruh syarat pendaftaran menjadi bukti keseriusan Gufran Ahmad untuk memimpin Kadin Sulteng.
Menurut Hidayat, tim pemenangan sengaja datang pada kesempatan pertama untuk memastikan seluruh tahapan pendaftaran dapat segera dipenuhi.
“Kami datang pada kesempatan pertama untuk menunjukkan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses musyawarah ini bahwa kami serius dan memiliki konsep yang menarik untuk ditawarkan kepada Kadin Sulteng,” ujarnya.
Sebelumnya, Steering Committee (SC) Musyawarah Provinsi Kadin Sulteng membuka pendaftaran calon Ketua Umum sejak 8 Maret hingga 18 Maret 2026.
Salah satu syarat utama bagi calon ketua umum adalah membayar uang pendaftaran sebesar Rp200 juta. Selain itu, calon juga wajib memenuhi syarat administratif lainnya, termasuk tidak pernah menjalani hukuman penjara lima tahun atau lebih yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Panitia juga menetapkan bahwa formulir pendaftaran hanya diberikan kepada calon yang telah memenuhi syarat utama, terutama terkait pembayaran uang pendaftaran.
Setelah melalui proses verifikasi persyaratan, Steering Committee Kadin Sulteng menyatakan Gufran Ahmad memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan sehingga resmi tercatat sebagai bakal calon Ketua Umum Kadin Sulteng periode 2026–2030.





