READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Kuasa Hukum Anggota DPRD Padang Lawas Utara (Paluta), Baleo Muda Siregar, ajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI ke Partai Demokrat, pada Senin (29/1) pagi.

Sebelum ajukan Kasasi, Baleo Muda Siregar melalui Kuasa Hukum, yakni Ouce Prama Yudha Hasibuan, SH, dan Awaluddin Harahap, SH, menggugat Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

“Tadi, sudah kita ajukan upaya hukum (Kasasi) kita. Pengadilan Negeri Padangsidimpuan juga telah menerima Akta Kasasi dengan baik,” kata Ouce didampingi Awaluddin ke awak media di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Pihaknya juga akan menyurati pihak terkait yakni, Pj Gubernur Sumut dan Pj Bupati Paluta. Serta, Pimpinan DPRD Paluta atau pun Provinsi Sumut. Begitu juga, pihaknya akan menyurati KPU dan Bawaslu, baik itu di Kabupaten Paluta maupun Provinsi Sumut.

“Kita akan menyurati sebagai pemberitahuan bahwa kami telah mengajukan upaya hukum Kasasi,” terang Ouce.

Mewakili kliennya Anggota DPRD Paluta Fraksi Demokrat, pihaknya mengajukan Kasasi, demi tegaknya hukum. Dan juga, sebagai upaya, agar kliennya memperoleh keadilan yang seadil-adilnya.

“Kasasi ini, merupakan perjuangan kami demi tegaknya hukum. Agar, klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tegas Ouce.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengeluarkan putusan atas gugatan Baleo Muda Siregar ke Partai Demokrat, Selasa (23/1).