READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Kuasa Hukum Anggota DPRD Padang Lawas Utara (Paluta), Baleo Muda Siregar, ajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI ke Partai Demokrat, pada Senin (29/1) pagi.
Sebelum ajukan Kasasi, Baleo Muda Siregar melalui Kuasa Hukum, yakni Ouce Prama Yudha Hasibuan, SH, dan Awaluddin Harahap, SH, menggugat Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
“Tadi, sudah kita ajukan upaya hukum (Kasasi) kita. Pengadilan Negeri Padangsidimpuan juga telah menerima Akta Kasasi dengan baik,” kata Ouce didampingi Awaluddin ke awak media di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Pihaknya juga akan menyurati pihak terkait yakni, Pj Gubernur Sumut dan Pj Bupati Paluta. Serta, Pimpinan DPRD Paluta atau pun Provinsi Sumut. Begitu juga, pihaknya akan menyurati KPU dan Bawaslu, baik itu di Kabupaten Paluta maupun Provinsi Sumut.
“Kita akan menyurati sebagai pemberitahuan bahwa kami telah mengajukan upaya hukum Kasasi,” terang Ouce.
Mewakili kliennya Anggota DPRD Paluta Fraksi Demokrat, pihaknya mengajukan Kasasi, demi tegaknya hukum. Dan juga, sebagai upaya, agar kliennya memperoleh keadilan yang seadil-adilnya.
“Kasasi ini, merupakan perjuangan kami demi tegaknya hukum. Agar, klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tegas Ouce.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengeluarkan putusan atas gugatan Baleo Muda Siregar ke Partai Demokrat, Selasa (23/1).
Yang mana, Pengadilan memutus Perkara Perdata dengan Nomor : 32/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Psp itu, tertanggal 23 Januari 2024, tidak Dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Maka, atas dasar hal tersebut, pihaknya mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA RI terhadap gugatan tersebut. Dan untuk perkara Partai Politik sendiri, kata Ouce, tidak ada upaya hukum Banding, tapi langsung Kasasi ke MA RI.
Sebagai informasi, gugatan perkara perdata ini, menurut Ouce, bermula saat Partai Demokrat memberhentikan secara sepihak atau melakukan pergantian antar waktu (PAW), Baleo Muda Siregar, sebagai anggota DPRD Paluta.
Alasan pemberhentian sendiri, karena Baleo tidak lagi mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Demokrat. Atas hal itu, pihak Baleo merasa keberatan dan ajukan gugatan perkara perdata ke PN Kota Padangsidimpuan.
Menurut Ouce, selaku Kuasa Hukum Baleo, perbuatan terhadap kliennya itu tidak sesuai prosedur maupun mekanisme yang benar secara hukum. Serta, hal tersebut juga melanggar hak-hak kliennya.
Maka, karena keberatan atas tindakan Partai Demokrat tersebut, pihak Baleo Muda Siregar mengajukan gugatan ke Pengadilan agar kliennya memperoleh keadilan.