Rabu, 23 Okt 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Gugatan ke Partai Demokrat, Kuasa Hukum Baleo Siregar Ajukan Kasasi

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Jan 2024 02:12 0 189 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, – Kuasa Hukum DPRD Padang Lawas Utara (Paluta), Baleo Muda Siregar, ajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) RI ke Partai Demokrat, pada Senin (29/1) pagi.

Pasang Iklan

Sebelum ajukan Kasasi, Baleo Muda Siregar melalui Kuasa Hukum, yakni Ouce Prama Yudha Hasibuan, SH, dan Awaluddin Harahap, SH, menggugat Partai Demokrat ke .

“Tadi, sudah kita ajukan upaya hukum (Kasasi) kita. Pengadilan Negeri Padangsidimpuan juga telah menerima Akta Kasasi dengan baik,” kata Ouce didampingi Awaluddin ke di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Pihaknya juga akan menyurati pihak terkait yakni, Pj Sumut dan Pj Bupati Paluta. Serta, Pimpinan DPRD Paluta atau pun Provinsi Sumut. Begitu juga, pihaknya akan menyurati KPU dan , baik itu di Kabupaten Paluta maupun Provinsi Sumut.

Pasang Iklan

“Kita akan menyurati sebagai pemberitahuan bahwa kami telah mengajukan upaya hukum Kasasi,” terang Ouce.

Mewakili kliennya Anggota DPRD Paluta Fraksi Demokrat, pihaknya mengajukan Kasasi, demi tegaknya hukum. Dan juga, sebagai upaya, agar kliennya memperoleh keadilan yang seadil-adilnya.

“Kasasi ini, merupakan perjuangan kami demi tegaknya hukum. Agar, klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tegas Ouce.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengeluarkan putusan atas gugatan Baleo Muda Siregar ke Partai Demokrat, Selasa (23/1).

Yang mana, Pengadilan memutus Perkara Perdata dengan Nomor : 32/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Psp itu, tertanggal 23 Januari , tidak Dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Maka, atas dasar hal tersebut, pihaknya mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA RI terhadap gugatan tersebut. Dan untuk perkara Partai sendiri, kata Ouce, tidak ada upaya hukum Banding, tapi langsung Kasasi ke MA RI.

Awal Gugatan

Sebagai informasi, gugatan perkara perdata ini, menurut Ouce, bermula saat Partai Demokrat memberhentikan secara sepihak atau melakukan pergantian antar waktu (PAW), Baleo Muda Siregar, sebagai anggota DPRD Paluta.

Alasan pemberhentian sendiri, karena Baleo tidak lagi mendaftar sebagai bakal (Bacaleg) dari Partai Demokrat. Atas hal itu, pihak Baleo merasa keberatan dan ajukan gugatan perkara perdata ke PN Kota Padangsidimpuan.

Menurut Ouce, selaku Kuasa Hukum Baleo, perbuatan terhadap kliennya itu tidak sesuai prosedur maupun mekanisme yang benar secara hukum. Serta, hal tersebut juga melanggar hak-hak kliennya.

Maka, karena keberatan atas tindakan Partai Demokrat tersebut, pihak Baleo Muda Siregar mengajukan gugatan ke Pengadilan agar kliennya memperoleh keadilan.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum