Hal senada disampaikan oleh Kepala UKPBJ Pemkab Sigi, Eko Sugiarto Hanapi. Melalui pesan singkat, ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Sigi tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Tabee. Kami di UKPBJ Sigi menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam PBJ,” jelasnya.
Isu dugaan pengaturan sejumlah proyek di Kabupaten Sigi sebelumnya mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang diterima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Korupsi (GEBRAK).
Dalam siaran persnya, GEBRAK mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi segera memeriksa Ketua Komisi III DPRD Sigi terkait dugaan praktik pengaturan proyek yang menggunakan anggaran negara.
“Aduan masyarakat yang kami himpun akan kami susun dalam laporan tertulis ke aparat penegak hukum. Olehnya, kami mendesak Kejari Sigi untuk segera bertindak cepat memeriksa apakah ada indikasi dugaan yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujar Presidium GEBRAK, Fadli Ladjinta.