“Jika Gubernur merasa kurang puas dengan kinerja Sekdaprov, seharusnya langkah yang dapat diambil adalah dengan mengurangi kewenangan yang diberikan kepada Sekdaprov,” katanya.

Melihat polemik yang berkembang, Hidayat Lamakarate melihat tidak ada alasan yang mendasar untuk penonaktifan Sekdaprov tersebut. Kebijakan itu lebih dipengaruhi oleh ketidakharmonisan hubungan antara Gubernur dan Sekprop, yang sudah dimulai sejak proses penetapan Novalina Wiswadewa sebagai Sekdaprov beberapa waktu lalu.

“Kita masih ingat bagaimana Gubernur sempat menolak SK yang ditetapkan oleh Presiden dan bahkan menunjukkan ketidaksenangannya dalam Rapat Paripurna DPRD, yang sempat menjadi sorotan media,” jelasnya.

Sebagai mantan Sekdaprov, Hidayat Lamakarate sangat prihatin dengan situasi tersebut. Hal itu seharusnya menjadi persoalan komunikasi antara Gubernur dan Sekdaprov yang perlu segera diselesaikan. Salah satu tugas utama Sekprop adalah sebagai pejabat administrasi tertinggi di daerah, yang memastikan kebijakan dan keputusan administratif Gubernur berjalan dengan benar.

“Saya juga berharap agar Menteri Dalam Negeri dapat segera memfasilitasi penyelesaian masalah ini, agar Sekdaprov yang merupakan pejabat eselon I di daerah dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan terlindungi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Contoh alt