READNEWS.ID, PALU – Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sekdaprov Sulteng), Moh. Hidayat Lamakarate menanggapi pemberitaan yang tengah viral terkait perkataan penonaktifan Sekdaprov saat ini, Novalina Wiswadewa yang diungkapkan Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura tatkala memberikan sambutan diacara pisah sambut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng di hotel Best Western Plus Coco Palu, pada, Kamis (2/1/2025).
Menurut Hidayat Lamakarate, Gubernur Sulteng perlu meninjau kembali keputusan tersebut, karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 126 Ayat 1 menyebutkan bahwa pemberhentian Sekdaprov harus dilakukan oleh Presiden, dengan alasan tertentu, seperti: meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak dapat menjalankan tugas, melanggar peraturan, atau memasuki usia pensiun.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, kebijakan penonaktifan Sekdaprov oleh Gubernur Sulteng jelas tidak sesuai dengan kewenangannya. Gubernur hanya dapat mengajukan usulan pemberhentian kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, dengan alasan yang kuat dan layak untuk dipertimbangkan,” ujar Hidayat.
Olehnya, Hidayat mengatakan, selama belum ada keputusan dari Presiden terkait penonaktifan Novalina Wiswadewa sebagai Sekdaprov, maka Novalina berhak menjalankan tugasnya seperti biasa dan tetap memperoleh hak-haknya.
“Jika Gubernur merasa kurang puas dengan kinerja Sekdaprov, seharusnya langkah yang dapat diambil adalah dengan mengurangi kewenangan yang diberikan kepada Sekdaprov,” katanya.
Melihat polemik yang berkembang, Hidayat Lamakarate melihat tidak ada alasan yang mendasar untuk penonaktifan Sekdaprov tersebut. Kebijakan itu lebih dipengaruhi oleh ketidakharmonisan hubungan antara Gubernur dan Sekprop, yang sudah dimulai sejak proses penetapan Novalina Wiswadewa sebagai Sekdaprov beberapa waktu lalu.
“Kita masih ingat bagaimana Gubernur sempat menolak SK yang ditetapkan oleh Presiden dan bahkan menunjukkan ketidaksenangannya dalam Rapat Paripurna DPRD, yang sempat menjadi sorotan media,” jelasnya.
Sebagai mantan Sekdaprov, Hidayat Lamakarate sangat prihatin dengan situasi tersebut. Hal itu seharusnya menjadi persoalan komunikasi antara Gubernur dan Sekdaprov yang perlu segera diselesaikan. Salah satu tugas utama Sekprop adalah sebagai pejabat administrasi tertinggi di daerah, yang memastikan kebijakan dan keputusan administratif Gubernur berjalan dengan benar.
“Saya juga berharap agar Menteri Dalam Negeri dapat segera memfasilitasi penyelesaian masalah ini, agar Sekdaprov yang merupakan pejabat eselon I di daerah dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan terlindungi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.