Tindakan Pencegahan untuk WNI dan WNA
Di samping penangkalan, Ditjen Imigrasi juga menerapkan pencegahan terhadap 602 individu, termasuk 518 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Selain itu, 63 orang asing juga dicegah meninggalkan Indonesia karena belum menyelesaikan kewajiban mereka, seperti tanggungan pajak.
“Petugas Imigrasi memiliki hak untuk menunda keberangkatan orang asing keluar wilayah Indonesia jika mereka masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan di sini, seperti masalah pajak,” tambah Silmy.
Komitmen dalam Menjaga Keamanan Nasional
Meningkatnya angka penangkalan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan negara dari ancaman eksternal. Silmy menegaskan bahwa pihak Imigrasi tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap WNA yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan nasional.
“Kami berkomitmen melindungi kepentingan nasional dan memastikan bahwa Indonesia tetap aman dari ancaman kejahatan transnasional. Ini juga merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari potensi gangguan yang dapat ditimbulkan oleh WNA,” pungkasnya.