2. Ketua KPK Memeras Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Dimana Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sah terbukti melakukan pelanggaran etik dan tindak pidana karena telah memeras Mentan SYL. Meskipun proses hukum masih berjalan, pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK cukup serius.
3. Ketua KPU melakukan Asusila, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dijatuhkan sanksi berupa pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan melakukan tindak asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. (AHK)