Kamis, 05 Des 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Ini Daftar Pimpinan Lembaga Penting RI Yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat

waktu baca 1 menit
Sabtu, 6 Jul 2024 21:58 0 163 Abd Latif

READNEWS.ID, JAKARTA – Dalam kurung waktu satu tahun terakhir, Indonesia diguncang oleh serangkaian skandal yang melibatkan beberapa pimpinan lembaga negara penting hingga berakhir pemberhentian secara tidak hormat.

Pasang Iklan

Berikut pimpinan lembaga negara yang membuat rusaknya reputasi dan citra institusi tersebut di mata masyarakat:

1. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menghadapi pemberhentian tidak hormat terkait dugaan pelanggaran kode etik. Adapun dugaan pelanggaran kode etik saat Anwan Usman yang merupakan adik ipar Presiden RI, Joko Widodo mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin 16 Oktober 2023 lewat putusan yang kontroversial.

2. Ketua KPK Memeras Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Dimana Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sah terbukti melakukan pelanggaran etik dan tindak pidana karena telah memeras Mentan SYL. Meskipun proses hukum masih berjalan, pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK cukup serius.

Pasang Iklan

3. Ketua KPU melakukan Asusila, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dijatuhkan sanksi berupa pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan melakukan tindak asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. (AHK)

xAyu Octa Lip care Serum